fotokopikartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima; pelimpahan Nomor Porsi; fotokopi akte kelahiran/surat kerial lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Regulerpenerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan; surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan. Diamenyebutkan untuk memanfaatkan aturan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat maka pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. "Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah," katanya. ContohSurat Permohonan Pelimpahan Porsi Haji - Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi Pdf : Surat permohonan pelimpahan nomor porsi kepada kepala kantor kemenag kab/kota. - mongiatbelajar PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari. .

contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji