Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Sementara itu, uang pensiun bagi janda/duda yang ditinggal PNS meninggal, yakni: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.
Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016. Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair?
Kini, PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp8.000.000. Sementara bagi pasangan PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp6.000.000. Dan untuk anak kandung PNS yang meninggal akan mendapat asuransi sebesar Rp4.000.000.
KLIK PENDIDIKAN - Istri pensiunan PNS dianggarkan uang oleh Sri Mulyani, yang bisa dicairkan sekali seumur hidup.. Jumlah uang yang telah dianggarkan Sri Mulyani bagi istri pensiunan PNS tersebut senilai lebih dari Rp6 juta. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berwenang untuk menentukan besaran uang bagi istri pensiunan PNS.
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200; Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000; Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500;
.
jumlah uang duka pensiunan pns